kotatuban.com – Tensi suhu politik di Desa Kedungsoko Plumpang Tuban kian memanas. Pasalnya, warga menghendaki pergantian kepemimpinan baru di Desa Kedungsoko. Pagi tadi, pukul 10.00 WIB (27/12) puluhan warga Kedungsoko menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati Tuban.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, mereka meminta kepada Mas Lindra (Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE) agar segera memberhentikan H. Rifa’i dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Tuban.
Menurut Murtono, juru bicara aksi, menyampaikan bahwa sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban beberapa waktu lalu, Kades Kedungsoko H. Rifa’i terbukti bersalah dan sudah divonis 6 bulan penjara.
Saat ini yang bersangkutan (Kades non aktif H. Rifa’i) sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tuban terkait kasus penadah diesel dalam tindak pidana pencurian diesel milik almarhum H. Suharto, petani tambak asal Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta kepada Mas Bupati agar segera mencopot Rifa’i dari jabatan Kades Kedungsoko. Karena beliau sudah tidak dapat menjalankan tugasnya dan sudah terbukti dalam persidangan terlibat kasus pencurian diesel sebagai penadah yang dikenakan pasal 480 KUHP hingga divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,” tandas Murtono, didampingi Suhut dan Samian, perwakilan tokoh masyarakat Kedungsoko, saat ditemui wartawan didepan kantor Bupati Tuban (27/12).
Setelah menyampaikan surat ke kantor Bupati Tuban melalui bagian Humas, mereka mendatangi gedung Dewan di jalan Letda Sucipto Tuban untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada wakil rakyat. Di gedung patung (DPRD Tuban), mereka diterima dan ditemui oleh bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban yang diwakili oleh Agung Sakuntolo.
Setelah mendatangi gedung Dewan, rombongan aksi warga kemudian mendatangi kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat & Desa (Dinsos P3 & PMD) Kabupaten di jalan dr. Wahidin Sudirohusodo.
Saat ditemui oleh Kepala Dinsos P3 dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, perwakilan tokoh masyarakat dan warga Kedungsoko juga menyampaikan aspirasi yang sama, yaitu meminta agar pihak Pemkab (Bupati Tuban) untuk memberhentikan Rifa’i dari jabatannya sebagai kepala Desa Kedungsoko karena terbukti bersalah, terjerat kasus tindak pidana dan sudah vonis 6 bulan serta sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tuban.
“Kami dari pihak Inspektorat akan membahas aspirasi warga Kedungsoko ini dan akan kami agendakan dengan menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) dengan instansi terkait lainnya, termasuk dengan Inspektorat,” tandas Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial, P3 dan PMD Kabupaten Tuban didampingi Kabid Suhud, saat menemui beberapa perwakilan warga Kedungsoko.
Setelah ditemui Kepala Dinas Sosial P3 dan PMD, warga kemudian mendatangi kantor Inspektorat Daerah. Beberapa perwakilan warga juga menyampaikan aspirasinya agar pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban segera melakukan audit menyeluruh terhadap asset, keuangan dan dokumen APBDes Desa Kedungsoko 2023 – 2024, termasuk audit kepada lembaga BPD, Pemdes, HIPPA Desa Tirto Sandang Pangan, serta PAMSIMAS yang di kelola oleh desa.
“Kami berharap juga agar pihak Inspektorat Tuban segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tuban terkait adanya pelaporan dugaan penggunaan dana senilai 694,6 juta yang indikasinya dana keuangan desa yang digunakan untuk penanganan kasus hukum oknum pengurus HIPPA Kedungsoko terkait masalah pencurian diesel petani tambak Bandungrowo milik almarhum H. Suharto beberapa waktu yang lalu. Sebab, kasus tersebut (kasus dugaan penyalahgunaan dana keuangan desa senilai 694,6 juta) saat ini sudah masuk di Kejaksaan,” ujar Samian, di dampingi Suhut, tokoh masyarakat Bandungrowo Kedungsoko Plumpang.
“Kami terima penyampaian surat aspirasi warga Kedungsoko ini dan akan kami tindaklanjuti,” kata Bambang Suhaji, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban saat audiens dengan perwakilan warga Kedungsoko di ruang aula Inspektorat.
Setelah diterima Kepala Inspektorat, warga kemudian menuju kantor Camat Plumpang untuk menyampaikan surat aspirasinya.
Menurut keterangan salah seorang perwakilan warga, Camat Plumpang Syaefiudin tidak berada dikantor karena ada kegiatan kunjungan ke desa. Dan perwakilan warga Kedungsoko tersebut akhirnya ditemui oleh salah seorang staf kecamatan Plumpang. (hs)