oleh

Lagi, Satpol PP Tuban “Tertibkan” 600 APK

kotatuban.com– Meski Pemilihan Umum 2014 tinggal menghitung hari, namun upaya penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP pada tempat-tempat yang dianggap melanggar terus dilakukan. Hingga hari ini, Senin (24/2), Satpol PP Tuban masih menemukan banyak sekali pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Kebanyakan melanggar zona larangan tempat.

“Sebelum masa tenang masih kami berikan toleransi, artinya, sebelum kami lakukan tindakan penyitaan masih kami berikan teguran, atau dalam penertiban mau diambil sendiri ya kami persilahkan. Denga catatan tidak dipasang lagi di lokasi yang melanggar, setelah masa tenang semua wajib bersih,” ujar Heri Muharwanto, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pekab) Tuban.

Heri menjelaskan, tindakan tegas petugas saat ini sebelumnya telah memalui tahapan sosialisasi dengan perwakilan Partai Politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg). Tujuanya agar tidak ada kesalahfahaman saat penertiban, dan lokasi mana saja yang boleh di pasang APK.

Satpol PP Tuban mengamankan APK yang dinilai melanggar
Satpol PP Tuban mengamankan APK yang dinilai melanggar

Namun kenyataan di lapangan, meskipun antara Pemkab, Panwas, dan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Tuban bersama Parpol dan Caleg telah digelar di pendopo beberapa waktu lalu, ternyata belum membuahkan pemahaman seperti yangdiharapkan. Pasalnya, hingga kini  masih bayak parpol maupun caleg yang memasang di tempat yang dilarang.

“Seluruh parpol dan caleg telah dikumpulkan, di situ juga disosialisasikan aturan pemasangan APK. Tapi praktek dilapangan masih terkendala, terbukti dengan masih banyak APK yang kami sita saat razia meski jumlahnya tidak sebanyak tahap pertama Januari lalu,” terang Heri.

Diakui Heri, banyaknya pelanggaran yang terjadi dimungkinkan karena parpol maupun caleg tidak membekali petugaspemasang APK dengan tatatertib maupun peraturan pemasangan alat peraga, sehingga pemasangan tersebut terkesan asal pasang, tidak mempedulikan aturan atau zona yang ditentukan.

“Memang pemasang kebanyakan orang lain, atau orang yang diminta memasangkan. Namun pemilik (caleg/parpol) sebenarnya bisa memberikan rambu-rambu dimana pemasangan alat peraga itu yang benar,” sambung Heri.

Heri menambahkan hingga saat ini APK berbagai ukuran yang diamankan petugas satpol berjumlahsekitar 6000 APK. Bagi pemilik alat peraga, caleg maupun parpol dapat mengambil sepanduk atau baliho yang sudah disita oleh petugas di kantor satpol PP apabila ingin digunakan kembali. (kim)