oleh

Lagi, Go Tjong Ping Bebas dari Hukuman

kotatuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur hanya memberikan surat peringatan (SP) kepada Go Tjong Ping. SP tersebut dilayangkan Bawaslu menyusul kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Tjong Ping terhadap Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Socorejo, Kecamatan Jenu beberapa waktu yang lalu.

Go Tjong Ping bebas dari hukuman
Go Tjong Ping bebas dari hukuman

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Penindakan Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko kepada kotatuban.com, Rabu (19/2). Menurutnya, dugaan intemidasi terhadap Caleg DPR RI dari PDIP tersebut telah dilimpahkan Panwaslu Tuban kepada Bawaslu Jatim. Sedangkan, Bawaslu hanya memberika SP kepada Tjong Ping. ”Kami hanya memberikan SP atau teguran saja kepada Tjong Ping untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu Kabupaten Tuban Sullamul Hadi mengatakan, apapun sanksi yang diberikan kepada Tjong Ping sudah menjadi kewenangan Bawaslu, dan Panwaslu sudah tidak memiliki kewenangan lagi. Sebab, kasus dugaan intimidasi itu sudah dilimpahkan ke Bawaslu. ”Apapun keputusan Bawaslu sudah menjadi kewenangan Bawaslu, dan apapun sanksi yang diberikan kami tidak bisa ikut campur lagi, karena sudah kami limpahkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Go Tjong Ping, dilaporkan dugaan melakukan politik uang, pada Sabtu (11/1) oleh PPL Socorejo. Sebagai, barang bukti, panwaskab Tuban menyita uang Rp 25 ribu dalam amplop. Setelah laporan tersebut, versi Hartin, caleg yang juga wakil ketua DPRD Tuban itu mendatangi rumahnya dan melakukan intimidasi pada Kamis (16/1). Namun, menurut Go Tjong Ping, itu bukanlah intimidasi. Akan tetapi pihaknya menuju rumah PPL untuk menyampaikan saran dengan apa yang telah dilakukan oleh PPL tersebut. (duc)