Golkar Bakal Calonkan Heany di Pilkada Tuban 2015?
kotatuban.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tuban mantap mencalonkan kembali mantan Bupati Tuban Haeny Relawati Widiastuti sebagai calon Bupati (Cabup) Tuban pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang.
“Hasil rapat yang kami lakukan, DPD Golkar sudah menentukan sikap bahwa kita akan memberangkatkan calon sendiri, salah satunya Ibu Haeny Relawati,” ujar Sekretaris Partai Golkar Rudi Hariyanto, usai menggelar rapat di kantor DPD Golkar Tuban, Selasa (24/3).
Menurut Rudi, kendati Golkar Tuban harus berkoalisi dengan partai lain, lantaran kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, masih belum cukup untuk maju sendiri.
Namun begitu, Rudi optimis bakal ada partai yang akan berkoalisi dengan partai berlambang pohon beringin tersebut untuk mengusung Haeny, mantan bupati dua periode itu sebagai Cabup Tuban 2015.
“Kami akan berkoalisi, karena kursi kita di DPRD belum cukup. Selain Ibu (Haeny Relawati) kader lain dari partai yang mungkin akan mendampingi Ibu, ada mas Rendra, Kristiawan dan saya sendiri,” terang sekertaris Partai Golkar itu.
Rudi mengaku, partai Golkar siap menerima saran dari masyarakat dan kader Golkar lainnya terkait calon yang akan mendampingi mantan Bupati Tuban Haeny Relawati untuk maju kembali, termasuk jika partai koalisi akan mengajukan kombinasi calon bupati dan calon wakil bupati untuk pertarungan Pilkada 2015 Desember mendatang.
“Kami siap menerima saran, untuk menentukan kombinasinya, dan siapa kader yang terbaik yang nanti pantas menjadi calon pendamping ibu Heany,” imbuh Rudi.
Usai rapat, sejumlah pimpinan dari Partai Keadilan Sejahtera juga tampak hadir di kantor DPD Partai Golkar Tuban, Jalan Basuki Rachmad Tuban. Namun, hingga berita ini kami turunkan, belum ada konfirmasi mengenai materi pertemuan tersebut.
“Ya tunggu saja nanti mas, tanyakan kepada pimpinan PKS, saya tidak begitu paham,” kata salah seorang Kader Partai Golkar saat ditanya terkait kedatangan pimpinan PKS Tuban ke kantor DPD Golkar itu.
POTENSI TERGANJAL UNDANG-UNDANG
Keinginan DPD Golkar Tuban untuk mencalonkan Haeny Relawati untuk kembali maju dalam Pilkada Tuban 2015 sebenarnya sudah diprediksi banyak pihak. Sebab, popularitas mantan Bupati Tuban dua periode tersebut diakui masih sangat kuat dan belum tersaingi oleh calon manapun. Hanya, keinginan kader Golkar Tuban tersebut tampaknya akan terganjal undang-undang.
Sebab, menurut draft RUU Pilkada yang hingga kini belum disyahkan, tentang Perubahan Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Pasal 7 huruf N menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon Bupati adalah belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Sementara itu, pasal 7 huruf O menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon wakil Bupati, adalah belum pernah menjabat sebagai Bupati.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai Bupati, termasuk juga untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.
Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Kasmuri, saat dimintai tanggapan tentang pencalonan tersebut tampak enggan memberikan komentar. Hanya, secara diplomatis, Kasmuri menegaskan bahwa siapa saja yang memenuhi syarat berhak mengusung siapapun yang dianggap pantas dan layak untuk dicalonkan. Hanya, dalam proses tersebut tentu harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai penyelenggara, kami tentu akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan KPU, serta peraturan terkait lainnya”, terang Kasmuri.
Kasmuri mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menunggu kepastian peraturan perundang-undangan tersebut. Sebab, posisi RUU Pilkada belum disyahkan. Jadi belum bisa digunakan sebagai pegangan dalam mengambil keputusan.
“Posisi kami saat ini juga masih menunggu pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang. Karena hingga kini belum disyahkan, jadi kami belum bisa memberikan penjelasan yang pasti tentang banyak hal terkait Pilkada”, pungkas Kasmuri. (lh/co)