kotatuban.com – Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tuban akan melakukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif pada 9 April lalu. Partai berlambang pohon beringin tersebut menganggap hasil pada Pileg lalu banyak kecurangan dan kejanggalan.
Sehingga, hal tersebut mengakibatkan saksi dari Partai Golkar enggan untuk menandatangani berita acara pleno rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.
”Kami tidak mau menandatangani berita acara pleno rekapitulasi ini karena partai kami banyak menemukan kesalahan pada form C-1,” ujar saksi Partai Golkar, Zainal Arifin, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (21/04) malam.
Menurut Zaenal Arifin, kecurangan yang terjadi tersebut sudah terjadi pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, perolehan suara Partai Golkar banyak yang berubah, dan tidak sama antara hasil yang diperoleh saksi partai dan hasil rekapitulasi mulai tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkatan KPU Kabupaten.
”Partai kami telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut. Dan kami akan melakukan gugatan terhadap hasil Pemilu Legislatif di Tuban,” tandas Zaenal.
Sementara itu, saat disinggung terkait kapan Partai Golkar akan mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu, Zainal enggan menyebutkan secara pasti.
”Sekarang partai sedang mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut. Dan dalam waktu satu dua hari ini gugatan kita akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (duc)