Kotatuban.com – Imbas naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya oleh seorang warga Desa Minohorejo, Kecamatan Widang berinisial M. Pria tersebut melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus membeli pakai surat keterangan desa.
“Solar ini ditemukan didalam rumah kosong yang diduga milik pelaku, dan perkara ini masih terus kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Rabu (28/9/2022).
Pihak kepolisian menjelaskan alur kasus penyalahgunaan solar subsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota melalukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Alhasil, anggota mengetahui ada tiga orang yang tengah membeli solar subsidi menggunakan dua sepeda motor pakai rengkek di SPBU Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban.
Mengetahui hal itu, Tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban langsung membuntuti komplotan tersebut mulai dari SPBU Gesing hingga tiba di rumah kosong di lokasi kejadian. Lalu anggota melalukan penggerebekan tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut, Rabu malam (15/9/2022).
“Anggota Resmob sempat membuntuti sampai didalam rumah kosong di lokasi kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dari lokasi anggota menemukan 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar. Kemudian barang bukti solar tersebut diamankan di Mapolres Tuban beserta mobil pick up bernopol S 8142 UB. “Barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tuban, ada 1.440 liter solar,” jelas Gananta.
Menurutnya, kemudian anggota melalukan pemeriksaan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih. Termasuk pemilik rumah berinisial M juga diperiksa sebagai saksi lantaran diduga sebagai aktor utama dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
“Sedikitnya sudah ada lima orang yang kita mintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diduga ada peran oknum operator SPBU dan surat keterangan dari desa dibalik aksi penyalahgunaan solar subsidi. Pasalnya, mereka bisa leluasa membeli solar dengan membawa surat keterangan desa dengan alih-alih untuk kebutuhan petani tetapi malah di jual ke pihak lain dengan harga diatas Rp 6.800.
“Solar subsidi ini dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Mereka membeli solar di SPBU sambil membawa surat keterangan dari desa dengan dalil untuk kebutuhan pertanian,” bebernya.
Bisnis ilegal itu disinyalir telah beroperasi beberapa hari hingga akhirnya terendus oleh aparat kepolisian. Selama menjalankan bisnis itu terduga pelaku mendapatkan keuntungan lebih Rp 500 ribu dalam sehari. “Keuntungan bisa mencapai Rp 500 ribu, tetapi perkara ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” tegasnya.
Modus untuk mendapatkan surat keterangan desa, terduga pelaku terlebih dahulu mengumpulkan para petani. Lalu para petani itu didaftarkan sebagai penerima solar subsidi dengan dalih digunakan untuk kebutuhan pertanian. Bermodal surat itu, komplotan dengan leluasa mendapatkan solar subsidi dari pemerintah. Yakni satu petani bisa membeli solar di SPBU maksimal 60 liter dalam sehari.
Dalam aksinya, terduga pelaku menyuruh beberapa orang untuk membeli solar subsidi di SPBU Gesing. Kemudian mereka diberi ongkos atau imbalan sebesar Rp 30 ribu setiap kali mengambil solar subsidi. “Meraka membeli solar subsidi dengan menggunakan sepeda motor pakai rengkek,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban. (duc)