oleh

Guru Ngaji Cabuli Anak Bawah Umur

kotatuban.com– Seorang guru ngaji tega mencabuli anak didiknya di dalam mushola di wilayah Kecamatan Semanding. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan guru ngaji berinisial J (50), dan kini telah meringkuk di balik jeruji tahanan Lapas Tuban. Serta berkas kasus tersebut telah dilimpahkan Jaksa ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
”Berkas kasus itu telah kita limpahkan, dan menunggu jadwal sidang pertama,” kata Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (05/09).
Kejadian itu bermula sebut saja Bunga berusia 9 tahun bersama dua sholat duhur dan mengaji di mushola yang tak jauh dari rumahnya, pada akhir bulan Juli 2018 lalu.
Usai sholat, Bunga bersama dengan temannya duduk di depan mushola untuk makan snack. Tak lama berselang, guru ngaji memanggil bunga bersama dengan temannya untuk masuk ke mushola.
Didalam mushola, ustad tersebut memijat tubuh sampai meraba-raba kemaluan gadis cilik yang masih berusia di bawah umur. Setelah itu, terdakwa menyuruh pergi dua teman Bunga untuk mencuci piring yang berada disamping mushola.
Saat Bunga sendirian, guru ngaji itu langsung menidurkan korban di dalam mushola, sambil melepas celana bunga. Kedua kalinya, terdakwa memegang tubuh bunga hingga meraba ke bagian sensitif korban dengan menggunakan tangannya.
Selang beberapa hari, kemaluan anak dibawah umur tersebut merasa sakit akibat perbuatan terdakwa. Hingga akhirnya korban menceritan perbuatan guru ngaji itu kepada orang tuannya.
“Tidak terima dengan perbuata itu, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” beber Eka Hariadi.
Akibat perbuatan itu, guru ngaji tersebut terancam pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rto)