kotatuban.com – Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada karyawannya maksimal sepekan sebelum hari raya Idul Fitri atau H-7 lebaran. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Peijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Sekertaris Dinas Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Soni Kurniawan mengatakan, edaran tentang pemberian THR sudah diterima Kabupaten Tuban dari Gubernur Jawa Timur, Sukarwo. Didalamnya dijelaskan, penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
”Sesuai edaran H-7 Idul Fitri THR harus sudah diberikan, itukan hak pekerja. Dan itu hanya satu tahun sekali, maka perusahaan harus memberikannya,” kata Soni.
Soni menjelaskan, pihaknya bersama bidang ketenagakerjaan akan segera menyusun tim pemantau sekaligus tempat pengaduan agar tidak ada pelanggaran dari perusahaan. Disamping itu sesuai edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jika perusahaan tidak membeikan THR diluar ketentuan makan akan nada sanksi, seperti pencabutan ijin usaha.
”Kami akan komunikasi dengan bidang ketenagakerjaan, kami sifatnya pemantauan saja, namun jika ada pelangaran tentu sanksinya bukan hanya dari daerah namun juga dari menteri,” tegas Soni.
Soni mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Tuban, agara mematuhi edaran, kaitannya dengan pemberian THR ini, jangan sampai ada pengaduan menunda THR apalagi perusahaan tidak memberikan THR karena itu merupakan hak bagi karyawan.
”Itu hak bagi karyawan perusahaan, dan aturannya juga sudah jelas. Jika karyawan tidak diberikan silahkan mengadu keposko aduan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Tuban, Irham Syah, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sepakat jika THR diberikan tujuh hari sebelum lebaran, agar karyawan dapat menggunakanya untuk kebutuhan lebaran.
Disamping itu, Sarbumusi Tuban juga sudah membentuk satgas untuk melakukan pengawasan pembayaran THR bagi karyawan agar tidak ada perusahaan yang lepas dari tangungjawab soal THR ini.
”Perusahaan wajib memberikan, kami akan mengawal proses ini jangan sampai ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya,” katanya.
Sarbumusi juga akan membentuk posko aduan, yang akan dipusatkan di kota, posko ini untuk menerima aduan dari karyawan perusahan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan untuk diteruskan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
”Minimal H-10 Idul Fitri nanti akan bikin posko. Posko ini nanti untuk menerima aduan sekaligus pendampingan jika ada karyawan yang tidak diberikan THR,” pungkasnya. (duc)