oleh

Hakim Vonis Mbah Darmi Hukuman 1,5 Bulan Penjara

Kotatuban.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban memvonis hukuman penjara 1,5 bulan kepada Mbah Darmi (53) warga asal Kecamatan Bancar.  Lantaran nenek yang tidak faham hokum tersebut memukul tangan keponakannya yang berinisial HR dengan sapu pada Januari 2024 lalu.

 

“Majelis hakim menjatuhkan putusan selama satu bulan 15 hari,” ungkap  juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.

 

Menurutnya, yang jelas majelis hakim tadi sudah mempertimbangkan yuridis dan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahwa terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang merawat keluarganya yang sedang sakit.

 

“Sehingga, majelis hakim menilai yang adil dan tepat adalah selama 1 bulan 15 hari. Tuntutannya 3 bulan, putusannya lebih ringan dari pada yang dituntut oleh penuntut umum. Dan setelah putusan itu terdakwa masih melakukan pikir-pikir,” tegas Rizki Yanuar.

 

Kasus yang menyeret petani berusia 53 tahun itu berawal saat Darmi didatangi oleh keponakan HR di rumahnya pada hari Jumat Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib. Saat itu Darmi diomelin kemudian dan dituduh berbicara kesemua orang bahwa tanah yang ditempati HR saat ini merupakan tanah warisan.

 

Pada saat didatangi, ia juga sempat menjelaskan jika dirinya tidak mengumbar perkataan itu tapi HR tidak percaya dengan apa yang dijelaskan. Dengan suara yang tinggi sembari mendorong-dorong Darmi hingga jatuh disertai mengolok-olok dan menuduhnya punya hutang tidak mau membayar.

 

Darmi yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian berusaha meraih sapu. Awalnya ia hanya menakut-nakuti agar HR segera pergi dari rumahnya. Namun upaya itu justru membuat HR menantang Darmi untuk memukul. Darmi kemudian memukul tangan HR dan kasus itu dilaporkan ke polisi.

 

“Saya didatangi lalu keponakan saya itu marah-marah, saya langsung ambil sapu lalu ingin menakut-nakuti tapi dia malah nantang ya saya pukul,” kata Darmi.

 

Darmi menjelaskan, sebelum kasus pemukulan berlanjut ke meja hijau. Ia beserta keluarga sempat meminta maaf kepada HR agar kasus tersebut tidak usah dilanjut. Namun upaya itu tak membuahkan hasil dan kasusnya masih berlanjut.

 

Darmi mengaku, sedih dan tertekan dengan kasus yang ia alami saat ini. Sebab selain ia harus menghadapi tuntutan hukum ia juga harus merawat suaminya yang kini lagi sakit. “Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus,” pungkasnya. (duc)