kotatuban.com – Harga tanah untuk lahan ring road di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban berbeda. Bahkan, tanah milik rakyat dibeli dengan harga murah, sementara milik anggota DPRD Tuban dihargai mahal.
“Tanah milik saya permeter hanya dihargai Rp 411.000, sedangkan tanah milik anggota DPRD Tuban Rasmani harganya Rp 466.000. Ini yang membuat saya dan pemilik tanah lainnya curiga dan enggan menandatangani kesepakatan,” ujar Kusnan, sambil menunjukkan lokasi tanahnya kepada wartawan. Jumat (30/09).
Perbedaan harga tanah yang ditentukan tim penilai itu yang menumbulkan kecurigaan pemilik tanah kainnya. Bahkan, pemilik tanah untuk ring road di Desa Kembangbilo banyaj yang menolak harga tanah tersebut.
Penolakan tersebut terlihat saat pemilik tanah yang terkena ring road bertemu dengan Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku panitia pembebasan lahan ring road, di Balai Desa Kembangbilo
Dari 65 orang pemilik tanah, kurang lebih sekitar dua puluh orang pemilik saja yang hadir untuk penandatanganan persetujuan harga yang sudah disodorkan oleh panitia pembebasan.
Ketidak hadiran warga tersebut banyak yang disengaja karena pertemuan sebelumnya, kebanyakan para pemilik tanah dibuat kecewa lantaran harga tanah yang disodorkan oleh panitia lelang lebih rendah dibanding harga pasaran. Selain itu, harga tanah juga tidak merata antara yang satu dengan yang lainnya.
”Banyak warga yang tidak hadir karena pada pertemuan minggu kemarin warga kecewa dengan harga tanah yang ditawarkan kepada para pemilik tanah. Tidak sesuai harapan, jauh lebih rendah dibanding dengan harga pasaran,” terang Kusnan, salah satu pemilik tanah.
Sementara itu, sekretaris pengadaan tanah ring road, Priyantono, mengungkapkan, sebanyak 17 orang pemilik tanah sudah setuju dan bertanda tangan dari total 65 orang pemilik tanah di Desa Kembangbilo.
”Saat ini baru tujuh belas orang saja yang sudah setuju dan bertandatangan, dari 65 pemilik tanah. Kita berharap yang belum menyetujui segera setuju,” ungkapnya.
Harga tanah yang ditawarkan kepada para pemilik tanah, lanjut Priyantono, itu merupakan harga yang sudah ditentukan oleh tim penilai yaitu apresel. Pihak panitia hanya menyampaikan persetujuan saja kepada para pemilik tanah.
”Sesuai dengan peraturan, harga tanah itu semua yang menentukan adalah dari tim penilai atau apresel,” pungkasnya. (duc)