kotatuban.com – Pernah tertangkap petugas karena memproduksi minuman keras (Miras) jenis arak ternyata tidak membuat jera Hartono, warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding.
Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya kembali Hartono karena memproduksi arak, Rabu (07/02). Padahal pelaku pernah ditangkap petugas kepolisian dan menjalani hukuman penjara beberapa bulan pada tahun 2016 lalu.
”Pelaku ini sudah pernah ditangkap pada tahun 2016 lalu, dengan kasus yang sama memproduksi arak,” terang, Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, disela-sela penggrebekan.
Menurutnya, pelaku memproduksi arak tersebut di Dusun Krajan, Desa Dawung, Kecamatan Palang. Sedangkan, untuk penyimpanan arak yang telah siap edar di rumah pelaku yang berada di Desa Tunah, Kecamatan Semanding.
”Untuk yang sekarang ini pelaku telah melakukan produksi arak ini selama enam bulan,” ungkanya.
Dalam penggrebekan tersebut petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 300 liter arak siap edar yang berda di Desa Tunah. Kemudian di Desa Dawung petugas berhasil mengamankan, 2 dandang, 100 liter arak jadi, 16 gentong baceman atau arak setengah jadi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kompor, 4 LPG ukuran 3 kilogram, 1 sanyo, 2 torn, dan berbagai barang bukti lainnya diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan Yo pasal 204 Kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Pernah Tertangkap, Hartono Tak Kapok Produksi Arak
Kotatuban.com – Pernah tertangkap petugas karena memproduksi minuman keras (Miras) jenis arak ternyata tidak membuat jera Hartono, warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding.
Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya kembali Hartono karena memproduksi arak, Rabu (07/02). Padahal pelaku pernah ditangkap petugas kepolisian dan menjalani hukuman penjara beberapa bulan pada tahun 2016 lalu.
”Pelaku ini sudah pernah ditangkap pada tahun 2016 lalu, dengan kasus yang sama memproduksi arak,” terang,
Menurutnya, pelaku memproduksi arak tersebut di Dusun Krajan, Desa Dawung, Kecamatan Palang. Sedangkan, untuk penyimpanan arak yang telah siap edar di rumah pelaku yang berada di Desa Tunah, Kecamatan Semanding.
”Untuk yang sekarang ini pelaku telah melakukan produksi arak ini selama enam bulan,” ungkanya.
Dalam penggrebekan tersebut petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 300 liter arak siap edar yang berda di Desa Tunah. Kemudian di Desa Dawung petugas berhasil mengamankan, 2 dandang, 100 liter arak jadi, 16 gentong baceman atau arak setengah jadi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kompor, 4 LPG ukuran 3 kilogram, 1 sanyo, 2 torn, dan berbagai barang bukti lainnya diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan Yo pasal 204 Kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. (duc)