kotatuban.com– Seminggu setelah pengumuman kelulusan dilakukan yakni 20 April lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, akan segera menyerahkan ijazah ke masing-masing sekolah. Selanjutnya pihak sekolah wajib secara langsung memberikan ijazah kepasa siswa tanpa harus menahannya, setelah siswa dinyatakan lulus.
“Lembar ijazah itu akan dibagikan ke sekolah seminggu setelah pengumuman kelulusan, dan secepatnya ijazah itu harus dibagikan kepada siswa,” ujar Heni Indriana, Kepala Seksi Kurikulkum Bidang Pendidikan SMP/SMA/SMK Dinas Dikpora Tuban.
Heni menjelaskan, larangan menahan ijazah tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan karena ijazah tersebut akan segera digunakan siswa untuk pendaftaran ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi (perguruan tinggi).
“Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa. Setelah lulus semua, hak-hak siswa harus diberikan, baik SKHU, ijazah dan juga rapot,” sambung Heni Indriana.
Pembagian ijazah tersebut dilakukan setelah hasil UN dan nilai-nilai lainnya dimasukan dalam ijazah dan SKHU. Namun untuk waktu pembagian, diserahkan kepada sekolah masing-masing, dengan catatan dilakukan tidak terlalu lama.
Selanjutnya kata Heni, jika dalam pembagian, ada sekolah yang menahan ijasah dengan waktu cukup lama, siswa yang bersangkutan dapat menanyakan langsung kepada sekolah terkait atau UPTD setempat.
“Setelah semua proses entri data dan proses lainnya selesai, secepatnya sekolah membagikan ijazah, jangan sampai ijazah dibagikan setelah pendaftaran perguruan tinggi sudah tutup,” tandas Heni.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Tambakboyo Sigit Pujiono mengaku, hingga hari ini pihak sekolah belum menerima informasi terkait pembagian ijazah siswa, padahal siswa sudah beberapa kali datang kesekolah dan menanyakan ijazah mereka.
“Sempat kami tanyakan, namun dinas belum dapat menjawab, harapan kami secepatnya ijazah itu selesai agar siswa kami tidak bolak-balik ke sini menanyakannya,” ungkap Sigit Pujiono.
Selanjutnya, kata Sigit Pujiono, jika siswa membutuhkan ijazah itu mendesak, sementara dari dinas pendidikan belum ada, sekolah akan membuatkan surat keterangan untuk digunakan mendaftar ke perguruan tinggi.” kalau dibutuhkan mendesak, karena siswa akan sekolah keluar daerah, kami akan buatkan surat keterangan,” papar Sigit. (kim)