kotatuban.com-Hering (pertemuan) warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terkait kasus sengketa tanah antara warga Desa Gaji dan pihak PT Semen Indonesia berlangsung Alot. Warga tetap bersikukuh tanah yang sudah diajukan sertifikat PT semen Indonesia menurut versi warga, adalah milik warga karena mereka merasa tidak menjual tanah pertanian mereka itu.
Sementara, menurut pihak perusahaan, tanah yang disengketakan itu sudah menjadi aset perusahaan, sebab perusahaan sudah membeli tanah seluas 37 hektar itu sekitar tahun 1994 lalu.
Menurut Ketua DPRD Miyadi, yang juga hadir dalam hering itu, piaknya siap menjadi mediator antara warga dan perusahaan. Pihaknya juga berjanji dalam waktu dekat akan mempertemukan warga dengan pimpinan perusahaan atau pejabat yang dapat mengambil kebijakan.
“Sengketa itu akan dimediasikan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, agar persoalanya segera terselesaikan,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Rabu (4/3).
Selanjutnya, Miyadi meminta BPN tidak menerbitkan sertifikan tanah yang masih sengketa agar warga leluasa menggarap lahan tersebut sebagai mata pencaharian.
“Kami meminta BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah itu dulu agar warga leluasa menggunakan lahan itu,” pinta Miyadi.
Sementara menurut keterangan Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang juga dihadirkan dalam pertemuan tersebut, tanah yang disengketakan merupakan lahan yang sebelumnya telah didaftarkan oleh seseorang, sehingga warga yang merasa memiliki tidak dapat mendaftarkan kembali karena satu obyek tidak dapat di daftarkan oleh dua orang yang berbeda.
“Sebelumnya tanah itu sudah didaftarkan sehingga tidak dapat didaftarkan kembali. Makanya ini perlu diselesaikan dan kami dari BPN juga tidak akan menerbitkan sertifikatnya jika persoalan ini belum selesai, ” kata Efendi, perwskilan BPN Tuban dihadapan warga. (kim).