kotatubabn.com– Guna menghindari sengketa tanah wakaf oleh keluarga pewakaf, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban bekerjasama dengan pemerintah setempat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pendataan dan verifikasi tanah wakaf untuk diterbitkan sertifikat wakafnya.
“Ini adalah langkah kami dengan pemerintah untuk menyelesaikan tanah wakaf agar terhindar dari sengketa,” ujar Kasi Penyelenggara Syariah, Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, usai melakukan sosialisasi pengelola tanah wakaf di kantor Kementerian Agama setempat, Senin (2/6).
Menurut Umi, banyak tanah wakaf yang selama ini hanya diwakafkan secara lisan, tanpa ada akta tertulis dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari kantor Kemenag kecamatan. Sehingga, hal itu rawan gugatan oleh ahliwaris, atau keluarga pewakaf yang tidak mengetahui wakaf tersebut. Sementara tanah wakaf itu umumnya digunakan untuk pembangunan madrasah, masjid dan fasilitas umum maupun ibadah lainya.
“Yang seperti ini rawan gugatan, makanya ini harus diselesaikan oleh yayasan ataupun lembaga yang menggunakan tanah wakaf itu dengan diterbitkan sertifikat wakaf,” kata Umi Kulsum.
Sementara itu, hingga kini sedikitnya terdapat 231 pengajuan sertifikat tana wakaf yang diajukan sejumlah lembaga madrasah, takmir masjid dan pengurus tanah makam untuk sertifikat tanah wakaf. Namun , dari jumlah tersebut hanya 131 pengajuan yang mungkin lolos setelah verifikasi persyaratan dilengkapi. Dan pengajuan sertifikat yang persyaratannya belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
“Memang tidak semua pengajuan langsung kami proses. Sebab harus ada beberapa persyaratan yang di penuhi, diantaranya, surat keterangan ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh PPAIW dikantor kementian agama kecamatan masing-masing,” terang Umi.
Dijelaskan Umi, persoalan sertifikatan tanah wakaf bukan saja menjadi domain BPN, namun, juga menjadi domain banyak pihak, diantaranya Kementerian Agama dan pemerintah. Kemenag bertugas melakukan pendataan bidang tanah yang akan disertifikatkan dan menerbitkan surat ikrar wakaf. Kemudian setelah semua selesai pihak Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf itu.
“Melalui kerjasama ini , kemudian tanah wakaf itu dapat diterbitkan sertifikat khusus tanah wakaf oleh Badan Pertanahan,” jelas Umi.
Sementara itu, salah seorang pengurus yayasan pendidikan madrasah di Desa Pucangan, Kecamatan Montong , Darsono, menyambut baik langkah Kementrian Agama dan pemerintah untuk membantu menerbitkan sertifikat tanah wakaf itu.
“Kalau yang saya ajukan ini adalah tanah wakaf masjid dan madrasah, yang ada di Dusun Grogolan, Desa Pucangan,” kata Darsono. (kim)