
kotatuban.com-Pernikahan usia dini atau usia di bawah usia pernikahan di Kabupaten Tuban termasuk tinggi. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah (Diska) di pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Panitera Hukum Pengadilan Agama (PA) Tuban, Ahmad Qomarul Huda mengatakan, hingga Agustus tahun ini jumlah pengajuan dispensasi nikah sudah mencapai 125 pengajuan. Dari jumlah tersebut sebanyak 112 pengajuan diputus alias mendapatkan legalitas menikah usia di bawah umur atau dispensasi dan sisanya ditolak.
“Higga Agustus ini jumlah pengajuan diska mencapai 125, dan 112 pengajuan diberikan kompensasi,” kata Qomar, Selasa (27/09).
Hingga akhir tahun ini, jumlah pernikahan dini atau pernikahan dengan dispensasi diprediksi terus bertambah dan tidak jauh dari tahun sebelumnya. Tahun lalu (2015) dispensasi nikah mencapai 221 pengajuan, dan 215 pengajuan itu diberikan dispensasi.
“Kalau tahun lalu ada 215 yang diberikan dispensasi, dari 221 pengajuan,” lanjut Qomar.
Dijelaskan, masih tinggiya angka pernikahan dini atau diska disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, rendahnya pendidikan, baik orang tua maupun pelaku nikah muda, budaya, hingga terjadinya hamil di luar nikah yang kemudian dinikahkan oleh orang tuanya.
“Penyebabnya beragam, mulai budaya masyarakat, pendidikan, maupun faktor lainya,” imbuh Qomar.
Sementara itu sejumlah pengajuan yang tidak disetujui atau ditolak permhonan dispensasinya dikarenakan usia sudah hampir memenuhi syarat. Usia nikah sebagaimana undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1979, yakni usia pernikahan minimal utuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. (kim)