oleh

Hingga H-5 Belum Ada Pengaduan THR

Kasi Kesejahteraan Naker Tuban, Chalimah
Kasi Kesejahteraan Naker Tuban, Chalimah

kotatuban.com-Hinga lima hari (H-5) Lebaran Idul Fitri, pos pengaduan tunjangan hari raya yang dibuka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) belum menerima laporan atau pengaduan dari karyawan terkait perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawanya.

Hal itu mengindikasikan seluruh perusahaan di Tuban mematuhi edaran yang sebelumnya disampaikan pemerintah terkait aturan memberikan tunjangan hari besar keagamaan tersebut kepada karyawanya.

“Hinga hari ini belum ada pengaduan, baik dari karyawan perusahaan langsung maupun organisasi karyawan lainya. Kita masih akan membuka posko pengaduan hingga H-1 lebaran, semoga tidak ada,” ujar Kasi Pemgupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Dinas Sosnakertran, Tuban, Siti Chalimah.

Ima, sapaan akrap Chalimah, menjelaskan, Dinas Sosnakertran telah mengirimkan edarak kepada perusahaan di Tuban, bahkan sebelum bulan Ramadhan agar perusahaan memberikan THR maksimal hingga H-7 Lebaran, melalui surat edaran Nomor 560/876/414.054/2014, perihal Tunjangan Hari Raya keagamaan. Edaran tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per.05/Men/1994.

“Edaran sudah kami sampaikan keperusahaan sejak tanggal 17 Juni setelah surat tersebut dibuat. Sesuai aturan, THR harus diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun dengan besaran satu kali upah satu bulan, sedangkan untuk karyawan yang bekerja minimal tiga bulan, akan diberikan tunjangan sesuai proporsional,” jelas Ima.

Ima berhap, hingga lebaran besok tidak ada pengaduan dari karyawan maupun serikat pekerja yang mempersoalkan THR di posko pemgaduan Dinas Sosial. “Mudah-mudahan gak ada pengaduan karena, harapan kami seluruh perusahaan menaati aturan yang ada,” harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Sosnakertran akan menindak perusahaan, jika ada laporak dari karyawan maupun temuan dari dinas sendiri,  jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan. (kim)