kotatuban.com-Buku panduan kurikulum baru 2013 (K13), hingga tengah semester belum juga diterima para guru di Tuban. Sebagai solusi, sementara ini siswa belajar menggunakan foto copy dari cetakan panduan berupa DVD atau CD yang dimliki guru dan sekolah. Selain itu, bagi siswa yang memiliki perangkat laptop, sekolah juga memberikn soft copi, maupun meminta siswa mengunduh buku panduan dari website Kemendikbud.
Namun cara ini dinilai kurang efektif karena siswa tidak memiliki buku panduan, apalagi ujian tengah semester pertama tahun ajaran ini sudah dimulai.
Data yang dihimpun kotatuban.com dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Tuban, baru sebaguan buku yang datang, baik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun tingkat Menengah Atas (SMA). Sisanya belum jelas kapan akan datang, karena pihak distributor juga belum dapat memastikan kapan datangnya sisa buku tersebut.
“Memang sudah tiga bulan lebih, tapi, buku panduan itu belum juga datang. Tetapi proses belajar mengajar harus tetap berlangsug, meskipun dengan menggunakan soft copy, “ujar Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang SMP/SMA/SMK Dinaas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dinas Dikpora) Tuban, Arifatuzzahro, Kamis (9/10).
Arifa, panggilan akrab Arifatuzzahro menyayangkan keterlambatan buku tersebut karena siswa juga di buat repot karena harus cetak dan menggandakanya. “Sayang sekalilah, siswa jadi tidak dapat konsentrasi dengan baik karena tidak memiliki buku,” terangnya.
Soal keterlambatan itu diakui Arifa, tidak hanya terjaadi di Tuban, tapi juga daerah lain. Pengadaan buku memang ditenderkan secar nasional, kepada perusahaan yang dipilih oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pememrintah (LKPP) untuk seluruh Indonesia.
“Mungkin karena sekalanya nasional makanya keterlambatan terjadi. Namun, kami sudah berkordinasi dengan distributor dan kami minta secepatnya,” sambung Arifa.
Ditambahkan Arifa, keterlambatan ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada pengajuan anggaran untuk buku, sebab dana pengadaan buku Kurikulum 2013 yang dianggarkan melalui dana dekosentrasi belum bisa dicairkan sepanjang bukunya belum ada.
“Begitu juga dengan kegiataan pengadaan buku yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), juga tidak dapat dicairkan karena menjelang akhir semester buku belum diterima,” tambahnya. (kim)