oleh

Holcim Raih Penghargaan Green Industry

kotatuban.com – PT Holcim Indonesia Tbk kembali mengukir prestasi atas kinerja sosial dan lingkungan dengan diperolehnya penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian RI. Penghargaan ini diberikan kepada 3 Pabrik Holcim, yaitu Pabrik Narogong, Cilacap dan Tuban dalam acara Penganugerahan Industri Hijau, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2018, di Gedung Kementrian Perindustrian RI di Jakarta, (12/12).

Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menjadi tujuan jangka panjang beragam program pemberdayaan masayarakat dan lingkungan dalam pelaksanaan operasi bisnis Holcim Indonesia. Penghargaan ini merupakan yang ke tujuh kalinya diterima PT Holcim Indonesia Tbk Pabrik Cilacap dan yang ke sembilan kali untuk Pabrik Narogong serta yang ke dua kali untuk Pabrik Tuban yang baru diresmikan di Tahun 2015. 

Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 5 tahun 2011, yang bertujuan untuk mendorong motivasi perusahaan industri untuk mewujudkan industri hijau yang efisien, berwawasan lingkungan terhadap sumber daya  alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Aspek penilaian sebagai  industri hijau ini meliputi Proses Produksi sebesar (70%), Kinerja Pengolahan Limbah/emisi (20%) serta Manajemen Perusahaan (10%). 

Oepoyo Prakoso Sustainable Development Manager PT Holcim Indonesia Tbk menyatakan, penghargaan teraebut memicu perusahaan untuk terus konsisten mengimplementasikan prinsip industri hijau secara berkelanjutan dalam pelaksanaan operasional bisnis.

Perubahan iklim dunia yang memiliki potensi terhadap terjadinya pemanasan global menjadi tantangan bagii pelaku industri untuk turut serta memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan generasi yang akan datang.

“Kami akan terus berinovasi dan konsisten mengembangkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam pelaksaan proses produksi, menjaga kinerja dalam pengelolaan emisi serta tata kelola perusahaan yang baik, tentunya dengan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya. (rto