oleh

Hotel Fafe Dapat Teguran I

kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Fave Hotel. Karena saat bulan Ramadan, hotel bertaraf Internasional itu masih ada aktivitas hiburan karaoke buat tamunya.

Pemberian sanksi itu setelah petugas memanggil, dan memberikan pembinaan kepada pengelola hotel di kantor Satpol PP Tuban. Dari pihak hotel diwakili Pipit Apriani, Manager caffe hotel, Senin (04/06).

”Pihak management hotel sudah hadir dan kita berikan sanksi SP 1 atas pelanggaran yang dilakukan,” terang, Kepala Satpol PP Tuban, Hary Muharwanto.

Selain itu, pihak hotel juga diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi demi menjaga keamanan wilayah Tuban. Serta surat pernyataan itu diketahui pihak Kelurahan Sidorejo, dan Kecamatan Tuban.

”Kita juga telah meminta agar pihak hotel membuat surat penyataan tidak mengulangi pelanggaran diketahui Lurah dan Camat setempat,” ungkapnya.

Sementara itu jika pengelola mengabaikan peringatan itu, maka petugas akan memberikan sanksi yang lebih berat termasuk pencabutan ijin usaha. Serta petugas akan melakukan razian dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda.

Diberitakan sebelumnya, saat bulan Ramadan didalam hotel itu masih menyediakan fasilitas musik atau karaoke buat tamu. Namun Pepeng Putra Wirawan, Owner Favehotel membatah karena didalam hotel tidak ada karaoke, hanya ada fasilitas berupa alat musik keyboard yang digunakan untuk tamu.

Atas kejadian itu, Satpol PP Tuban geram dangan melakukan razia di hotel megah yang terletak di jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban, pada Jum’at (01/06) malam. (duc)