oleh

Hudanoor Wajib Ijin Cuti Kampanye

Ketua Panwaslu Tuban Sullamul Hadi
Ketua Panwaslu Tuban Sullamul Hadi

kotatuban.com– Meski kampanye hanya akan dilakukan pasangan cabup-cawabup Fathul Huda-Noor Nahar Hussein (Hudanoor), saat hari libur, namun, pasangan incumben ini tetap wajib mengajukan ijin cuti untuk kampanye. Sebab, yang bersangkutan masih sebagai pejabat negara, yakni, Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

“Sesuai undang-undang, pasnagan incumben itu masih pejabat, sehingga wajib memiliki ijin kampanye. Kecuali jika masa bhakti keduanya sudah habis,” terang Ketua Panwaslu Tuban, Sullamul Hadi, Kamis (17/09).

Pihaknya berharap, pasangan cabup-cawabup Tuban mematuhi segala aturan, baik itu undang-undang maupun peraturan lainnya. Dengan begitu pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 9 Desember berjalan lancar.

Rencananya, pasangan incumben Hudanoor bakal melakukan kampanye setiap hari Sabtu dan Minggu. Sehingga, tidak mengganggu kinerjanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

“Rencana kami kampanye Hudanoor pada Sabtu dan Minggu. Setiap kampanye di dua kecamatan, pagi dan sore. Dengan begitu tidak mengganggu tugas Hudanoor sebagai bupati dan wakil bupati,” terang Ketua Pemenangan Hudanoor, Miyadi.

Terkait dengan ijin cuti untuk kampanye, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika memang harus ijin maka hal itu akan dipenuhi. “Informasi dari Panwas memang harus ijin, ini kami masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait hal itu,” tandas Miyadi yang juga Ketua DPRD Tuban itu. (yit)