
kotatuban.com – Setelah diterpa isu ijazah palsu, kini pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Kabupaten Tuban Fatkhul Huda-Noor Nahar Husein (Huda-Noor) diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam rangka HUT TNI, paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Hudanoor memasang iklan display di sebuah media cetak yang diterbitkan Selasa (6/10). Iklan itu lah yang diduga melangar PKPU 7/2015 yang sansinya bisa digugurkan.
Ketua panwas Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi mengatakan iklan itu bisa disebut melanggar PKPU. Namun, untuk menentukan sikap pihaknya akan membicarakan masalah itu dengan anggota Panwaskab lainnya.
“Akan kami deskusikan dengan anggota Panwaskab lainnya agar tingkat pelanggarannya jelas. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga bakal melakukan klarifikasi kepada tim pemenangan Hudanoor maupun pihak media terkait iklan tersebut,” tutur Sullamul Hadi, Rabu (07/10) yang sedang mengikuti bimbingan teknis di Malang.
Dikatakan dalam ayat 2 pasal 33 PKPU 7/2015 yang dimasud iklan adalah memuat informasi visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.
Pada pasal 3 menyebut, materi iklan yang dimaksud pada ayat 2 dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan, dan atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Setyorini menegaskan, pemasangan iklan paslon harusnya melalui KPU dan dijadwalkan 14 hari sebelum tiba masa tenang atau mulai tanggal 22 Nopember sampai 5 Desember.
“Terkait iklan di media (media massa), pasangan calon tidak punya hak, yang melakukan KPU,” katanya.
Yayuk mengatakan, ketika sekarang ada iklan paslon di media massa, bukan pihak KPU yang memasang. KPU memang berhak untuk memberikan peringatan 1×24 jam agar pemasang menghentikan iklan tersebut.
“Memang ada sanksi, ketika tetap dilakukan (KPU) bisa menggugurkan pasangan calon tersebut,” bebernya.
Pengguguran paslon akibat melanggar aturan kampanye tertuang dalam ayat 2 pasal 73 PKPU 7/2015 berbunyi, apabila pasangan calon/tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan berupa penghentian penayangan iklan, paslon dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Huda-Noor, Miyadi mengaku timnya tidak ada yang memasang iklan tersebut ke media.
“Secara tim, kami tidak memasang iklan itu ke media tersebut. saya sempat mempertanyakan kepada pengelola media itu,” dalihnya.
Dalam gambar iklan yang diterbitkan di media cetak itu memuat foto pasalon Huda-Noor menggunakan jas, dasi, dan kopiyah. Foto itu ditindih tagline kampanyenya bertuliskan ‘Istiqomah (berwarna hijau) Melayani Rakyat (berwarna merah)’.
Di bagian bawah foto paslon itu memuat tulisan partai pengusung Huda-Noor disertai delapan gambar partai politik. Di bagian atas, terdapat tulisan ‘Dirgahayu HUT TNI ke-70’. Secara keseluruhan, latar belakang iklan didominasi warna hijau, lalu diikuti putih, merah, biru, dan kuning. (yit)