kotatuban.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dari incumbent H. Fathul Huda – Ir. Noor Nahar Hussein, MSi (Huda-Noor) harus menerima kekalahan dengan pasangan calon dari jalur independent atau perseorangan Zakky Mahbub, SHi – Dra. Dwi Susiantin Budiarti (Zadid).
Pasangan calon incumbent yang didukung oleh sepuluh partai politik (Parpol) tersebut harus puas mendapatkan dukungan suara sebanyak 25,63 persen suara. Sedangkan, calon independent yang keduanya memiliki latar belakang sebagai pendidik tersebut mendapatkan 74,37 persen suara.
Kekalahan pasangan calon yang telah memimpin Kabupaten Tuban lima tahun tersebut terjadi pada poling yang dilakukan salah satu media online;http://www.timesindonesia.co.id/ beralamatkan di Jl Pandan 5 Malang, Jawa Timur 65146. Pada poling tersebut diikuti oleh 1.791 votes atau responden.
”Itukan hanya poling, dan hanya diikuti beberapa orang saja. Yang ikutpun belum tentu orang Tuban. Saya gak mikir yang begitu buang-buang energi saja,” kata koordinator tim pemenangan Huda-Noor, Miyadi saat dikonfirmasi, Selasa (08/09).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Tuban menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk tidak mudah mempercayai lembaga-lembaga poling seperti itu. Apalagi, lembaga poling yang tidak terdaftar.
”Sampai saat ini belum ada lembaga poling atau lembaga survai yang mendaftarkan kepada kita. Sehingga, lembaga yang sekarang beredar itu masih dipertanyakan keabsahannya,” ujar, Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri. (dua )