kotatuban.com – Hendaknya kita lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, dengan tindakan sebrono atau kurang hati-hati dalam menggunakan jejaring sosial dapat berakibat fatal.
Seperti halnya yang dilakukan AH (29) alias Memet warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang beberapa hari lalu. Pemuda kelahiran Bojonegoro tersebut beberapa hari yang lalu membuat heboh warga Kabupaten Tuban. Pasalnya, AH menyebarkan video yang berbau pornografi di media sharing Youtube.
Pemilik akun Memet Creator tersebut pada 1 April lalu menyebarkan video mesum berjudul Nia Vs PB ds. Pucangan, kec. Palang dimedia sharing Youtube. Video yang berdurasi sekitar 3,56 menit tersebut memperlihatkan laki-laki dan pemerempuan berhubungan badan layaknya sumai isteri.
”Menurut pengakuan tersangka, bahwa dia menyebarkan video itu hanya iseng saja. Namun, kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini,” terang, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad kepada sejumlah wartawan, Senin (27/06).
Lebih lanjut Kapolres Tuban mengatakan, video tersebut sebenarnya dibuat pada tahun 2014 lalu. Kemudian, ponsel yang digunakan untuk membuat video tersebut hilang, dan video tersebut kemudian menyebar ke Youtube dan jejaring sosial Facebook.
”Pemeran dalam video itu sekarang sudah menikah. Dan video itu dibuatnya sekitar tahun 2014 lalu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AH alias Memet diancam dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf a,b,dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman tujuh tahun penjara. (duc)