Isteri Jaksa Gugat Penjual Kopi

image

kotatuban.com – Yuni, isteri salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tuban menggugat seorang penjual kopi terkait kepemilikan sebidang tanah di Jl Alfalah 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.

Yuni menggugat atas kepemilikan tanah seluas 140 meter persegi tersebut dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah yang telah dia miliki. Sementara tanah tersebut sudah dikuasai keluarga Yuliarti, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban secara turun temurun. Bahkan, di atas tanah tersebut juga digunakan menjual kopi Yuliarti bertahun-tahun.

Karena upaya penyelesaian kekelurgaan tidak membuahkan hasil, akhirnya Yuni. Yang juga karyawan Bank Jatim Tuban itu membawa masalah itu ke ranah hukum. Bahkam telah digelar sidang di Pengadilan Negeri Tuban

Pantauan kotatuban.com dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (05/03), yang dipimpin hakim ketua Deny Ikhwan dalam sidang itu berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi tergugat. Sementara, pengguat diwakili oleh 3 orang dari 4 orang pengacaranya.

Kusnan salah satu saksi dari tergugat mengatakan, tanah tersebut yang kita tahu adalah milik Pak Rasian yang merupakan orang tua dari Yuliati. Namun, sekarang muncul sertifikat tanah atas nama orang lain. Padahal tanah itu tidak pernah dijual kepada siapapun,” ungkapnya.

Menurutnya, awal tahunya Yuliati bahwa tanah warisan dari orang tuanya telah berpindah tangan kepada orang lain, saat dirinya akan mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Namun, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat tersebut karena telah ada sertifikat atas tanah tersebut.

”Memang orang tua dulu kan tidak ada yang membuat sertifikat tanah. Dan saat ini anaknya akan membuat sertifikat ternyata tanah itu telah pinah tangan,” tandasnya.

Sementara itu, Minan, salah satu pengacara dari penggugat menyampaikan bahwa tanah ini sudah sah menjadi miliknya Yuni.

”BPN Tuban sudah menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama ibu Yuni, sehingga secara hukum sudah sah menjadi miliknya,” pungkasnya. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.