oleh

Jam Kerja Dikurangi Tak Pngaruhi Pelayanan

kotatuban.com-Selama bulan puasa Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tuban, berkurang (Disesuaikan). Pengurangan jam kerja hingga 5 jam setiap minggu,  jam itu diberlakukan untuk semua pegawai  baik yang masuk enam hari kerja maupun lima hari kerja seminggu.

“Iya memang ada pengurangan jam kerja PNS,  dan ini disesuaikan untuk Bulan Ramadan saja,” ujar Keala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Pemkab Tuban Teguh Setyobudi, Senin (22/6)

Secara rinci, pengurangan jam kerja pada hari Senin hingga Jumat, jam kerja disesuaikan menjadi  08.00 sampai dengan 15.00 dan jam istirahat 12.00 hingga 12.30, hari Jumat masuk jam 08.00 sampai dengan 15.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

“Setiap minggu ada pengurangan hingga 5 jam kerja,  dari 37,5 jam kerja seminggu menjadi 23,5 jam kerja per minggu, biasanya masuk jam tujuh sekarang jam delapan,” terang Teguh.

Meski ada pengurangan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Tuban, memastikan, hal tu tidak akan mengurangi kinerja pelayanan terhadap masyarakat, seluruh kantor pelayanan akan tetap melayani masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya,  hanya saja disesuaikan dengan kebijakan  jam kerja selama Ramadhan.

“Kami menjamin kebijakan jam kerja ini tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat,  sebab beberapa hari ini prakteknya masih dengan jam kerja lama,” kata Teguh.

Teguh berharap, kebiojakan pengurangan jam kerja itu disikapi dengan baik oleh pegawai dan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. (kim)