oleh

Jamaah Haji Dilarang Bawa Jimat

Masik haji akbar
Masik haji akbar

kotatuban.com-Barang bawaan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tuban, yang akan diberangkatkan pada 23 September mendatang ditetapkan tidak melebihi 32,5 kilogram. Ketetapan tersebut menyusul rekomendasi pihak penerbangan yang akan memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci.

Untuk itu pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, menghimbau calon jamaah haji asal Tuban, yang berjumlah 767 itu, tidak membawa barang melebihi kapasitas yang ditentukan. Selain merepotkan, hal itu juga dipastikan tidakĀ  akan mendapat ijin dari pihak terkait.

“Barang bawaan memang dibatasi segitu, jumlah kapasitas itu pasti sudah cukuplah untuk barang keperluan ibadah haji,” ujarĀ  Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh, Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Siti Maulidiyah.

Maulidiyah menjelaskan, sesuai Biaya Pemberangkatan Ibadaah Haji (BPIH), setiap calon jamaah akan mendapatkan tiga buah tas dari pihak penerbangan. Tiga tas itu akan dibagikan melalui Kementerian Agama Tuban.
“Tiga tas itu wajib dibawa, adapun untuk tas tambahan hanya dikhususkan bagi jamaah haji wanita, itupun dibatasi sewajarnya,” terang Maulidiyah.

Disampaikan Maulidiyah, melihat pengalaman sebelumnya, jamaah haji juga dihimbau membawa pakaian sewajarnya. Sebab, saat pelaksanaan ibadah haji pakaian tersebut biasanya tidak terlalu sering digunakan.

“Melihat hal tersebut, penting untuk menentukan barang apa saja yang harus dibawa, yang penting adalah jamaah haji tidak berlebihan dalam membawa bekal untuk perjalanan hajinya agar tidak merepotkan,” katanya.

Wanita yang akrab disapa Mulik tersebut juga menambahkan, jamaah haji tidak membawa barang apapun selain yang direkomendasikan, apalagi membawa jimat atau barang berbahaya (Senjata tajam) dengan alasan apapun.

“Tentu saja barang yang dianggap berbahaya dan senjata tajam tidak boleh, kecuali gunting lipat sama pisau kecil untuk keperluan Tahalul (memotong rambut),” pungkas Maulidiyah. (kim)