kotatuban.com – Petugas Polsek Tuban berhasil merigkus seorang jambret yang beraksi di jalan Basuki Rachmamd Tuban, Senin (19/12). Penangkapan tersangka hanya berselang dua jam dari laporan, Tatik warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu yang menjadi korban.
“Petugas bergerak cepat, dua jam setelah laporan tersangka sudah dapat ditangkap di rumahnya Kecamatan Palang, sesaat setelah aksinya pada jumat kemarin,” ujar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (19/12).
AKP Elis menjelaskan, pelaku yang berhasil diringkus berinisial MRN (18) warga Kecamatan Palang. Dihadapan petugas pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksinya sepanjang 3 bulan terakhir. Operasinya di kawasan kota dengan sasaran ibu-ibu pengendara motor.
“Sasaranya para ibu yang berkendara sendiri,” katanya.
Kejadian penjambretan bermula saat korban berjalan dari timur ke barat, kemudian korban dipepet dari kiri dan langsung diambil ompet yang diletakan di bagasi dasboard depan motornya.
“Setelah kejadian itu, korban melapor dan petugas langsung melakukan pengejaran. Kebetulan korban ingat nopol kendaraan tersangka yang memudahkan pelacakan,” papar Elis.
Bersama tersangka, petugas mengaman barang bukti sebuah dompet, uang tunai 1 juta rupiah, kartu ATM, kartu identitas korban dan sepeda motor vario nopol S-3579-EN yang digunakan beraksi terangka. Akibat perbuatanya tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kota.
“Kita terus mengembangkan terkait adanya jaringan kasus ini,” pungkas Elis. (kim)