oleh

Janda Penjual Kopi Nyambi Jualan Karnopen

image

kotatuban.com – Lantaran terbelit kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari seorang janda penjual kopi nekat nyambi jualan pil karnopen. Janda dua anak yang cerai dengan suaminya tersebut menawarkan pil daftar G kepada pelanggan kopi yang telah dikenalnya.

Diketahui, janda penjual kopi yang juga mengedarkan pil karnopen tersebut berinisial N (48), warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. ”Tersangka N kita tangkap saat berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Panyuran,” terang, Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Jumat (20/02).

Menurutnya, petugas kepolisian Polres Tuban dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti obat daftar G tersebut sebanyak 217 butir, dan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp 227 ribu.

”Dari tangan tersangka kita mengamankan 217 butir karnopen dan uang tunai Rp 227 ribu. Pil karnopen tersebut kita dapatkan dari dapur rumah tersangka,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Lebih lanjut Elis mengatakan, menurut pengakuan tersangka pil karnopen tersebut dia dapatkan dari seseorang dengan harga Rp 16 ribu setiap 10 butirnya. Oleh tersangka pil yang bersandi Mbah Karno tersebut dijual seharga Rp 20 ribu per sepuluh butirnya.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 197 subs 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (duc)