kotatuban.com – Tiga kawanan pelaku penjarah hutan di wilayah Tuban berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek Kerek. Dalam penangkapan itu petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati hasil curian yang belum berhasil diamankan pencuri, Jumat (16/05).
”Tiga pelaku pencurian kayu jati ini merupakan kelompok baru, bukan kelompok dari pelaku dulu yang pernah ditangkap. Hal itu bisa dilihat dari kayu yang dicuri dan juga jumlah pelakunya. Kayu yang dicuri rata-rata masih berukuran kecil,” terang Kapolsek Kerek, AKP Musa Bachtiar.
Menurutnya, tiga pelaku penjarah hutan yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian adalah Sampurno (30), Mulyono (23), keduanya merupakan warga Desa Trantang, Kecamatan Kerek, dan Trimo (28), yang merupakan warga Desa Margorejo, Kecamatan Kerek.
”Penangkapan terhadap tiga pelaku penjarah hutan tersebut berawal saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari petugas Perhutani ada penjarahan kayu jati di wilayah hutan petak 78 RPH Ngelonde, Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Musa mengatakan, tiga orang pelaku penjarah kayu jati di kawasan hutan milik Perhutani KPH Tuban tersebut telah berhasil menebang sekitar 23 pohon jati dengan ukuran sedang. Namun, barang bukti belum sempat dibawa oleh para pelaku lantaran sudah diketahui oleh petugas.
”Total barang bukti yang kita amankan ada 27 batang kayu jati. Yang mana kayu ini berasal dari kayu yang ditebang itu, termasuk penggeledahan dari rumah salah satu pelaku kita temukan barang bukti kayu jati glondongan,” tuturnya.
Saat ini, petugas kepolisian dari Polsek Kerek, Kabupaten Tuban masih terus melakukan pengembangan atas tertangkapnya tiga penjarah hutan tersebut. Diduga saat melakukan aksinya, jumlah pelaku lebih dari tiga orang yang saat ini masih dalam pengembangan. (duc)