oleh

JOB Cairkan Kompensasi Warga Rahayu Hanya Dua Bulan

Flaer JOB PPEJ di Desa Rahayu, Kecamatan Soko
Flaer JOB PPEJ di Desa Rahayu, Kecamatan Soko

kotatuban.com – Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) akhirnya bakal mencairkan dana kompensasi dampak flaer kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko. Sebelumnya, pihak JOB PPEJ ngotot tidak akan mencairkan kompensasi. Sebab, kini sudah tidak ada dampak dari aktifitas JOB PPEJ di Desa Rahayu.

Keputusan itu merupakan kesepakatan pertemuan antara pihak JOB PPEJ, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, di Jakarta Selasa (30/08) kemarin.

Namun, dari hasil rapat tersebut didapatkan kesepakatan bahwa, JOB PPEJ akan mencairkan dana kompensasi dari dampak flaer untuk warga Desa Rahayu selama dua bulan. Dan sisa kompensasi tersebut akan diberikan dalam bentuk program-program swadaya masyarakat.

”Dari hasil pertemuan kita dengan JOB dan SKK Migas didapatkan kesepakatan, bahwa warga Desa Rahayu akan mendapatkan kompensasi selama 2 bulan. Dan sisanya akan diberikan dalam bentuk swadaya masyarakat,” terang, juru bicara Fraksi Demokrat, Cancoko, Kamis (31/08).

Sementara itu, Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika benar jika JOB PPEJ hanya memberikan kompensasi selama dua bulan, maka masyarakat sangat kecewa sekali. Pasalnya, kompensasi warga dari dampak flaer yang belum diberikan perusahaan kepada masyarakat selama delapan bulan terhitung dari Januari sampai Agustus 2016.

”Kalau memang perusahaan hanya memberikan dua bulan kita akan pikir-pikir dulu. Kita akan berbicara dulu dengan semua warga penerima kompensasi akan diterima apa tidak,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Sukisno, JOB memberikan secara penuh terlebih dahulu kompensasi selama delapan bulan kepada warga. Kemudian antara perusahaan dengan warga membuat kesepakatan baru, terkait kompensasi diberikan dengan uang tunai atau program pemberdayaan.

”Seharusnya JOB itu memberikan kompensasi secara penuh dulu. Selanjutnya, terserah kompensasi itu dalam bentuk apa, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama,” pungkasnya. (duc)