oleh

JOB Minta Kebijakan Khusus Kompensasi ke SKK Migas

Flare sunur Migas yang dianggap menimbulkan dampak oleh warga sekitar perusahaan minyak

kotatuban.com-Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat, keluarkan kebijakan khusus terkait kompensasi warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, dan Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Tuban.

“Kami berharap SKK Migas segera mengeluarkan kebijakan pencairan kompensasi,” kata Field Admin Superintendent  JOB P-PEJ, Akbar Pradima, Sabtu, (27/08).

Dijelaskan, kebijakan khusus diperlukan untuk pemberian kompensasi tahun 2016 yang sebenarnya sudah tidak ada. Hal tersebut berdasarkan hasil riset lembaga independen ITS Surabaya, terhadap aktifitas produksi JOB-PPEJ yang sudah tidak berdampak terhadap lingkungan.

Akan tetapi warga Rahayu, Soko, yang merupakan ring satu perusahaan menganggap aktifitas perusahaan masih berdampak, diantaranya kebisingan dan bau. Mereka tetap menuntut adanya kompensasi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Adanya dua pandangan berdampak dan tidak berdampak itu kemudian menjadi persoalan yang harus diselesaian bersama. Sebab sesuai aturan, kompensasi tidak dapat diberikan jika aktifitas perusahaan tidak menimbukan dampak, sementara disisi lain pemerintah desa, dan pemerintah daerah hingga DPRD mendesak JOB tetap memberikan kompensasi guna meredam amarah warga.

“Semuanya otoritas SKK Migas apakah memberikan kompensasi masih diperbolehkan atau sebaliknya,” imbuh akbar.

Selaku operator JOB hanya akan bergerak sesuai keputusan atau intruksi SKK Migas, termasuk kaitanya dengan kompensasi untuk warga.

Seperti diketahui, kompensasi untuk warga dihentian dikarenakan aktifitas perusahaan berdasarkan hasil riset sudah tidak berdampak. Namun warga rupanya tidak mau kompensasi yang sebelumnya mereka terima dihentikan begitu saja. Protespun muncul dari warga hingga beberapakali menggelar aksi dan menginginkan tetap ada kompensasi tanpa tawar menawar. (kim)