kotatuban.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan saat panen raya jagung di RPH Ngimbang, BKPH Sundulan, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban, Jumat (09/03).
Dari 13 SK tersebut lahan milik Perhutani yang diperuntukkan sebaga perhutanan sosial seluas 8.975,2 hektar. Dan lahan tersebut dimanfaatkan untuk 9.143 Kepala Keluarga (KK).
”Tujuan dari pemberian hak guna perhutanan sosial kepada masyarakat sekitar hutan ini untuk mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan mengurangi kemiskinan masyarakat disekitar hutan,” ungkapnya.
Menurut orang nomor satu di Indonesia tersebut, pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta hekar. Masyarakat diberikan hak atau izin memanfaatkan hutan negara untuk kemakmuran rakyat dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.
”Intinya perhutanan sosial ini untuk kemakmuran masyarakat yang berada disekitar hutan,” tandasnya.
Menurutnya, realisasi perhutanan sosial di Indonesia saat ini telah mencapai areal seluas 1,4 juta hektar, dan masih dalam proses penyelesaian untuk di pulau jawa dalam penyiapan kerja seluas 25.229,5 hekar yang tersebar pada 46 titik di 16 kabupaten.
”Kita berharap pada akhir tahun 2018 ini dapat terselesaikan, dan lahan perhutanan sosial dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (duc)