Kotatuban.com – Polres Tuban berjanji bakal menindak tegas bagi siapapun yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu sebagai tindak lanjut atas adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban menjelang musim tanam.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi toko pertanian atau siapa pun yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami berharap apabila masyarakat menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di lapangan melebihi HET segera laporkan ke kita agar segera kita lakukan penindakan terkait hal itu,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut AKP Gananta mengatakan, bahwa beberapa hari yang lalu Satreskrim Polres Tuban juga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. “ Tapi setelah tim kita diturunkan ke lokasi, ternyata di lokasi tidak ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET,” ujarnya.
Kasat juga menyebutkan, kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban tersebut terjadi karena tidak meratanya pendistribusian kepada petani menjelang musim tanam. “Kita juga masih mendalami terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, untuk HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram. (duc)