kotatuban.com – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditangkap petugas kepolisian dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban. Karena nyambi jualan obat terlarang jenis pil karnopen.
Diketahui, ibu-ibu pengedar obat daftar G tersebut berinisial P (57) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek. Pembantu rumah tangga tersebut sudah dalam beberapa bulan ini nyambi jualan barang haram tersebut.
”Pengedar karnopen yang kita tangkap kali ini adalah ibu-ibu. Jadi pengguna karnopen saat ini tidak hanya pria dewasa saja. Namun, sudah merambah ke anak-anak dan ibu-ibu,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada kotatuban.com, Jumat (17/06).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, menurut pengakuan tersangka karnopen tersebut didapatkan dari anaknya. Dan saat ini anak dari tersangka tersebut menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tuban.
”Anak dari tersangka sampai saat ini masih menjadi DPO kita. Dan menurut pengakuannya ibu-ibu ini nyambi jualan karnopen karena faktor ekonomi,” tandasnya.
Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 220 butir. Akibat perbuatannya ibu-ibu pembantu rumah tangga tersebut diancam dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
”Kita masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Untuk mengetahui jaringan-jaringan pengedar pil karnopen tersebut,” pungkasnya. (duc)