oleh

Jualan Toak Sambi Jadi Bandar Togel

kotatuban.com – Anggota kepolisian dari Polres Tuban menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Pasalnya, IRT warga Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, yang sehari-hari jualan toak tersebut nyambi menjadi bandar judi jenis totohan gelap (Togel).
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga tersebut diketahui berinisial MJT (38) warga desa. Saat ini tersangka telah di tahan di Mapolres Tuban dan menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya tersebut.
”Tersangka yang menjadi bandar togel itu merupakan pejual minuman toak dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus itu,” terang, Wakapolres Tuban Kompol Arief Kristanto, Rabu, (10/05).
Menurutnya, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui dan resah akibat perbuatan tersangka sebagai bandar judi yang menyambi sebagai penjual toak. Kemudian anggota terjun ke lokasi kejadian dengan menyamar sebagai penombok togel.
”Anggota menyamar sebagai penombok togel. Setelah yakin benar bahwa tersangka ini memang bandar togel kemudian anggota melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Selain itu, para penombok yang akan memesan nomor togel melalui pesan singkat (SMS) ke nomor hand phone (HP) milik tersangka. Selanjutnya, penjual toak itu merekap nomor togel yang dipesan oleh para penombok tersebut.
”Para penombok memasang nomor tombokannya dengan cara SMS ke nomor HP tersangaka, kemudian tersangka merekap nomor-nomor yang dipesan penombok,” jelas Kompol Arief.
Menurutnya, penombok dengan uang Rp 1.000 akan mendapatkan uang Rp 60 ribu, jika angka yang di pesan itu keluar dua angka yang sama. Sedangkan, jika yang keluar tiga angka yang sama maka penombok mendapatkan Rp 300 ribu.
”Jika muncul empat angka maka penombok mendapat Rp 2 juta. Tetapi jika angka yang di pesan tidak keluar, maka tidak mendapat apa – apa,” ujarnya.
Selain tersangka, anggota Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa satu HP dan rekapan nomor togel dari penombok. Serta ikut diamankan uang tunai sebesar Rp 508 ribu hasil perjudian gelap tersebut. (duc)