kotatuban.com-Petugas Polsek Rengel, berhasil membekuk pelaku judi domino dalam penggrebekan di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku yang sedang asyik berjudi. Bersama ketiga pelaku petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 10.000.000 lebih yang digunakan sebagai taruhan oleh para pelaku.
“Ada tiga pelaku yang berhasil kami amankan dalam penggrebegan, dalam rumah salah satu pelaku dijadikan lokasi judi,” ujar Kapolsek Rengen AKP Musa Bakhtiar, Senin (10/8).
Adapun Tiga pelaku judi domino kelas kakap itu masing-masing berinisial AS (26), KL (56), warga Desa Maibit, dan SL (35), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.
“Mereka melakukan perjudian mulai malam sampai pagi tadi. Kemudian kita lakukan penggrebekan,” terang AKP Musa.
Kapolsek menjelaskan, penggrebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga. Dari laporan tersebut beberapa petugas Reskrim Polsek Rengel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Alhasil ketiga pelaku yang tengah asik berjudi langsung ditangkap petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Rengel.
“Saat dilakukan penggrebekan hanya ada tiga orang pelaku itu. Semuanya berhasil kita tangkap dan langsung kita amankan ke Polsek Rengel,” sambung musa.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, dan uangtunai, alat bukti lainya yang turut damankan adalah, satu set kartu domino dan alas untuk berjudi.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (kim)