kotatuban.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Sidoasri, Kecamatan Kenduruan Eddy Wahyono (44) dibekuk petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban. Perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut ditangkap polisi lantaran melakukan judi jenis dadu.
Sekdes Sidoasri tersebut ditangkap petugas kepolisian saat sedang asyik melakukan judi dadu di Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas selain mengamankan perangkat desa juga berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama Rusdi (48), warga Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo.
”Dua pelaku ini berhasil kita tangkap dan kita amankan, dua pelaku ini bermain judi dadu sebagai penombok. Sedangkan, untuk bandarnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” jelas, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono, Kamis (18/06).
Sementara itu, ditempat yang lain di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan dua pemain judi jenis dadu juga diringkus petugas. Mereka bernama Lasmijan (70), warga Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, dan Jasmani (40), warga Desa Kayulengu, Kecamatan Grabagan.
”Empat pemain judi jenis dadu dari dua tempat berbeda tersebut saat ini kita amankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Menurutnya, terbongkarnya permainan judi jenis dadu tersebut berawal dari informasi dari warga sekitar yang resah akan adanya perjudian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan anggota kepolisian kemudian melakukan penggerebekan.
”Dari dua tempat kejadian perkara itu petugas mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat dadu yang digunakan untuk main dan total uang tunai sebesar Rp 770 ribu,” pungkasnya. (duc)