oleh

Jukir Nakal, Terancam Sangsi Pidana

Lokasi parkir depan masjid Agung Tuban
kotatuban.com – Bagi juru parkir (jukir) nakal yang selama ini suka memungut tarif di atas ketidakwajaran atau tidak memberi karcis perlu berhati – hati. Karena para jukir nakal itu akan terancam sangsi hukuman pidana penjara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban A Faraith, mengatakan bahwa jika ketahuan oknum Jukir nakal atau tidak memberi karcis pada pengendara maka akan terkena sangsi pidana. Karena pihak Dishub sudah bekerjasama dan koordinasi dengan polisi.

“Sangsi itu ranahnya kepolisian dan kita sudah saling koordinasi untuk mengatasi jukir yang nakal,” ungkap A Faraith, Rabu, (21/09).

Menurutnya, peraturan dan tarif parkir sudah tertera di karcis. Sehingga para pengendara membayar sesuai ketentuan yang berlaku yang sudah di ataur dalam Perda Tuban tentang retribusi jalan umum.

“Parkir di tepi jalan umum untuk sepada motor tarifnya Rp 1000 untuk sekali parkir dan roda empat Rp 2000. Semua itu sudah diatur,” ungkap Kepala Dishub Tuban.

Pihak Dishub juga ingin menekan kebocoran dari retribusi parkir. Sehingga petugas Dishub selalu melakukan pengawasan dan pembinaan bagi para Jukir yang bertugas.

Tidak hanya itu, setiap hari petugas Dishub selalu melakukan patrol untuk memastikan bahwa petugas Jukir menjalankan sesuai aturan. Serta bertugas dengan sopoan dan mengenakan identitas jukir dari Dishub.

“Setiap hari petugas selalu keliling dan memberikan pembinaan bagi jukir agar bisa menjalankan tugas sesuai aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika mengetahui petugas menarik para pengendara dengan tariff yang tidak wajar. Maka bisa memberikan tahu kepada petugas untuk di tindak lanjuti atau di Proses.

“Kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan kondisi parkir di Tuban aman dan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap A Faraith. (yit)