kotatuban.com – Jumlah kasus kecelakaan lalulintas(Laka lantas) di Kabupaten Tuban, sepanjang Triwulan pertama tahun ini, menurun dibandingkan dengan jumlah laka lantas tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat lantas) Polres Tuban Muhammad Fakih mengatakan, jumlah tersebut idak lepas dari upaya satuan lalulintas Polres Tuban, untuk terus meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan dalam berlalulintas. Salah satunya dengan meningkatkan operasi kendaraan di kawasan rawan laka lantas seperti jalur pantura dan jalan poros Kabupaten, serta edukasi tertib lalin kepada masyarakat.
“Alhamdulillah meski masih cukup tinggi, jumlah kasus laka menurun, begitu juga korbannya, ” kata Muhammad Fakih.
Dalam catatan kepolisian selama tiga bulan pertama, tahun ini dan sebelumnya dapat dibandingkan jumlah laka menurun dari 175 kasus menjadi 160 kasus, dengan jumlah korban meninggal 32 menjadi 23 orang. Korban luka ringan dari 224 menjadi 198, sedangkan korban dengan luka berat 9 orang menjadi 16 orang.
“Dari data yang ada, secara umum penurunannya cukup banyak. Dan ini mudah-mudahan terus dapat kita tekan dengan upaya penyadaran masyarakat agar tertib dalam berkendara, karena kita tahu faktor utama kecelakaan adalah kesalahan manusia dan pelanggaran, ” terang Fakih.
Fakih juga menjelaskan, dari jumlah kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi, masih didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) yang mencapai 216 kendaraan, dengan pengemudi berusia remaja 16 tahun hingga 30 tahun. Hal itu membuktikan usia produktif cenderung sering melanggar sehingga terjadi laka lantas.
“Kebanyakan berusia produktif, dan sepeda motor masih menjadi kendaraan yang sering terlibat laka lantas,” katanya.
Kasat Lantas menghimbau orang tua ketat memberi pengawasan terhadap anak mereka, dan tidak memberikan kendaraan bermotor bagi anak diusia dibawah umirt apalun alasanya.
“Himbauan bagi pengendara motor jangan melanggar lalulintas, karena itu awal dari laka lantas. Dann orangtua jangan memberikan motor kepada anak yang usianya di bawah umur apapun alasannya,” tegas Kasat Lantas. (kim)