kotatuban.com – Jumlah orang miskin penerima beras miskin (Raskin) di Kabupaten Tuban selama lima tahun tidak berubah. Belum diketahui secara pasti mengapa jumlah penerima Raskin 2015 ini masih sama dengan jumlah penerima Raskin pada tahun 2011, yakni, penerima Raskin sebanyak 97.105 Kepala Keluarga (KK).
”Ya, jumlah penerima Raskin pada tahun ini masih sama dengan tahun 2011 lalu. Data ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Kalau kita kan tinggal penyalurannya saja, datanya sudah ada dari pusat semua,” terang, Bupati Tuban Fathul Huda pada rapat evaluasi program Raskin 2014 dan sosialisasi Raskin 2015 di Pendopo Krido Manunggal, Senin (23/03).
Menurrutnya, kendati dibeli dengan harga Rp1.600 per kilogram, namun pemberian bantuan beras tersebut cukup membantu masyarakat miskin, terutama ketika harga beras di pasar melonjak.
”Tujuan pemerintah menyalurkan bantuan beras dengan harga murah untuk meringankan beban masyarakat miskin, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya rawan pangan,” ungkapnya.
Dia mengharapkan para camat maupun desa untuk lebih selektif dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima raskin tersebut, agar tidak memunculkan protes dari masyarakat. Penyaluran raskin tersebut harus mengacu pada ketentuan yang ada. Hindari penyimpangan dalam pendistribusian beras tersebut, karena raskin merupakan jatah masyarakat miskin, bukan untuk orang kaya atau pegawai negeri.
”Kades dan perngkat desa harus menyerahkan Raskin ini kepada yang berhak. Jangan sampai Raskin ini diberikan kepada orang yang kaya apa lagi kepada PNS. Dan jangan sampai Raskin itu diselewengkan, kalau ada yang menyelewengkan Raskin akan kita tindak dengan tegas, karena beras itu hak orang miskin,” pungkasnya. (duc)