oleh

Kabupaten Tuban Berlakukan Jam Malam

kotatuban.com – Mengganasnya penyebaran Covid 19 hingga Kaupaten Tuban berada di zona merah membuat Pemkab Tuban lebih tegas dalam penanggulangan penyebaran Covid 19. Selain mengeluarkan Perbup N0 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan HukumProtokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan PengendalianCovid 19,

Pemkab Tuban mulai 1 September 2020 juga bakal memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Tuban kecuali SPBUdan layanan kesehatan.

“Mulai besuk malam hingga dua minggu ke depan kita berlakukan jam malam. Seluruh kegiatan masyarakat tidak boleh melebihi pukul 21.00 kecuali SPBU dan layanan kesehatan, di Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik maupun Apotek,” jelas Bupati Tuban, Fathul Huda, Senin (31/08/2020) di Pendopo Krida Manunggal Tuban.

Dalam Perbup 65/2020 itu juga disebutkan, pelanggaran disiplin protokol kesehatan bakal mendapatkan sanksi administrasi berupa denda atau Rp 100 ribu bagi perorangan. Rp300 ribu bagi lembaga

Seluruh masyarakat Kabupaten Tuban diharuskan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah bersama memutuskan penyebaran Covid-19. Aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan penindakan bila diketemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Karenanya, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru,” tegas Bupati Fathul Huda.

Ditambahkan, seluruh pasien terkonfirmasi positif covid-19 dilarang diisolasi mandiri. Dan disolasi oleh pemkab yang sudah disediakan. Tempat isolasi berada di rumah dinas wabup Tuban dan gedung serba guna Jatirogo. (ims)