Kotatuban.com – Dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19. Sesuai Keputusan Gubernur tersebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini untuk wilayah Kabupaten Tuban.
Ditemui usai penyuntikan vaksin Covid-19, Rabu (27/1/2021) Sekertaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan menindaklanjuti intruksi Mendagri untuk memperpanjang PPKM mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Febuari 2021.
“Didalam pengembangannya termasuk Kabupaten Tuban, memang Tuban saat ini bukan termasuk zona merah namun dari berbagai pertimbangan Provinsi memasukkan Tuban termasuk perpanjangan PPKM,” jelas Budi Wiyana.
Sekda Budi Wiyana menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati yang akan segera diluncurkan.
“Tuban sebenarnya sudah melaksanakan pembatasan pembatasan, sehingga kita tinggal melanjutkan tetapi ada materi kemarin yang tidak masuk, maka kita akan tambahkan sesuai Keputusan Gubernur,” ungkap mantan Kepala Bappeda Tuban itu.
Menurutnya, tim gabungan Satpol PP beserta TNI Polri telah menggelar rapat untuk membahas sosialisasi PPKM, serta operasi yustisi.
“Kita sudah punya payung hukum Peaturan Bupati sehingga nanti akan jadi dasar kita untuk penertiban sampai dengan penindakan. Hal itu untuk memastikan masyarakat benar-benar melaksakan sesuai dengan aturan PPKM,” imbuhnya.
Ia berharap, agar masyarakat memahami PPKM yang diberlakukan saat ini adalah demi kebaikan bersama. Sekaligus dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Saya harap setelah disosialisasikan masyarakat bisa memahami agar terhindar dari virus Covid-19, serta terhindar dari penertipan dan penindakan,” tandasnya. (duc)