kotatuban.com – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Socorejo, Kecamatan Jenu ditangkap petugas kepolisian dari jajaran Reskrim Polres Tuban dalam operasi tangkap tangan, di restoran Kayu Manis, Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sidorejo, Tuban, Minggu (11/01) malam.
Kades Socorejo, Syaiful Bakhri (44) dan Sekdes Socorejo, Parlan (51) ditangkap tangan karena melakukan pemerasan terhadap seorang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Trien Harvita Dian Kusuma Ratna. Akibat pemerasan yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes tersebut notaris tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta.
”Notaris tersebut ditunjuk oleh PT Kawasan Industri Gresik (KIG) untuk melakukan pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Tuban (KIT) yang ada di Desa Socorejo,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (12/01) di Mapolres Tuban terkait operasi tangkap tangan Kades dan Sekdes Socorejo tersebut.
Menurutnya, korban dimintai uang oleh tersangka sudah beberapa kali, pertama pada September 2014 yang lalu. Tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta untuk pengurusan 103 berkas surat tanah. Kemudian pada Oktober tersangka kemudian minta lagi uang kepada korban sebanyak Rp 1 juta untuk biaya fotocopy buku C.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pada Nopember 2014 tersangka meminta kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta. Setelah itu, tersangka dan korban terjadi tawar menawar untuk pengurusan 103 berkas tanah tersebut.
”Akhirnya, terjadi kesepakatan antara tersangka dengan korban untuk pengurusan surat tanah tersebut sebesar Rp 25 juta. Dan akhirnya tersangka dan korban bertemu di Kayu Manis dan dilakukan penangkapan terhadap kedua oknum Kades dan Sekdes tersebut,” tandasnya.
Kedua tersangka oknum perangkat desa tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembratasan tindak pidana korupsi. (duc)