kotatuban.com – Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo Nur Indayani telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak tiga bulan yang lalu. Kades perempuan tersebut ditahan lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
Walaupun, Kades Sawir telah ditetapkan menjadi terdakwa, namun sampai saat ini di desa tersebut belum ada Pelaksana Tugas (Plt)nya. Sehingga, kekosongan Kades tersebut menghambat jalannya pemerintahan desa.
”Sejak tidak ada Kadesnya administrasi desa juga terhambat. Warga yang minta surat juga terhambat. Bahkan, sekarang jika ada warga minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat saja tidak bisa langsung jadi,” terang, salah satu perangkat Desa Sawir, Amandan Sutomo saat ditemui kotatuban.com di kantor Bapemas Tuban, Rabu (18/05).
Menurutnya, selama ini jika desa membutuhkan tandatangan Kades perangkat desa harus pergi ke Lapas. Padahal waktu untuk menjenguk tahanan hanya pada hari Rabu saja.
”Sehingga, surat-surat atau apapun yang membutuhkan tandatangan Kades jadinya paling cepat satu minggu. Untuk itu, kita ke Bapemas ini untuk konsultasi bagaimana baiknya agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Padahal, lanjut Sutomo, pihak Kecamatan Tambakboyo pernah mengumpulkan perangkat desa Sawir, pada April lalu. Dan pihak kecamatan juga mengatakan akan segera mengukuhkan Plt Kades. Namun, hingga saat ini Plt Kades Sawir belum juga terbentuk.
”Kita berharap Sawir itu segera ada Plt Kadesnya. Sehingga, pemerintahan Desa Sawir bisa berjalan normal kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Dan Keluarga Berencana (Bapemas, Pemdes, dan KB) Kabupaten Tuban, Mahmudi, saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait permasalahan yang ada di Desa Sawir, mengatakan, sampai saat ini permasalahan Sawir masih dalam peroses.
”Masih dalam proses mas,” kata Mahmudi melalui pesan singkat (SMS)nya. (duc)