kotatuban.com – Kedua oknum Kepala Desa (Kades) yang digrebek sejumlah warga yang ketahuan sedang berduaan disebuah kamar Hotel Purnama dikenakan wajib lapor kepada pihak kepolisian, untuk penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan setelah dilakukan penyidikan intensif selama satu malam di Polres Tuban, Kamis (08/05).
”Kedua kades tersebut sudah pulang tadi pagi. Tapi mereka masih diwajibkan untuk melapor guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi kotatuban.com.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban terhadap Sugiono, Kades Kedungrejo, Kecamatan Kerek dan Nur Indayani, Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, keduanya mengakui semua perbuatan yang dilakukannya di kamar hotel tersebut.
”Keduanya mengakui perbuatannya, tapi kasus perselingkuhan inikan delik aduan, jadi harus ada yang laporan. Sebenarnya mantan suami korban yang mau lapor, tapi sudah cerai jadi tidak punya hak. Yang mempunyai hak isteri Kades Kedungrejo,” lanjut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, jika kedua belah pihak antara keluarga Kades Kedungrejo dengan keluarga Kades Sawir yang digrebek warga itu tidak mempermasalahkan hubungan perselingkuhan kedua Kades tersebut. ”Keduanya tidak saling mempermasalahkan, termasuk istri dari Kades Kedungrejo. Untuk hari ini kita lakukan pengecekan ke Pengadilan Agama terkait status dari Kades Sawir,” tandas Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan kemarin, dua oknum Kepala Desa (Kades) yakni Nur Indayani, Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo dan Sugiono, Kades Kedungrejo, Kecamatan Kerek Tuban digrebek warga.
Saat itu kedua kades tersebut sedang berduaan di kamar BX 21 hotel Purnama, jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Mereka diduga selingkuh lantaran untuk Sugiono statusnya masih beristri, sedangkan Nur Indayani baru cerai sekitar dua minggu. (duc)