kotatuban.com – Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayani (35), akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi kas Desa sebesar Rp 1,3 Miliar.
Selain Nur Indayani yang ditahan, Kejari Tuban juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain berinisial SQ (36), perangkat Desa Sawir. Kedua perangkat desa tersebut terbelit dana yang berasal dari uang kompensasi yang diberikan pada tahun 2013 oleh PT Holcim kepada Desa Sawir.
Dana yang diduga disalah gunakan oleh dua oknum perangkat desa tersebut merupakan dana kopensasi dari PT Holcim atas pemakaian jalan umum milik Desa untuk keperluan transportasi perusahaan.
”Kedua tersangka sudah kita tahan pada Jum’at kemarin. Dan saat ini kedua tersangka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban,” terang Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tuban, I Made Endra, Senin (29/02).
Menurutnya, penahan kedua tersangka sudah memenuhi bukti yang kuat. Sehingga, kita lakukan penahanan, dan keduanya diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
”Kita pastikan awal bulan Maret ini, berkas kedua tersangka kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya,” tandasnya.
Lebih lanjut, I Made, mengatakan dengan adanya kasus tersebut, negara dirugikan Rp 1,3 Miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari total dana yang diberikan Rp 1,5 miliar. Sisa uang sekitar Rp 300 juta dari tangan tersangka, juga diamankan sebagai barang bukti.
”Petugas juga berhasil mengamankan sedikitnya 48 item barang dari penggeledahan di kantor desa dan rumah Kades. Kita akan terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (duc)