oleh

Kades Wajib Taati Perda

Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi
Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi

kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memperingatkan para Kepala Desa (Kades) yang ada di Tuban untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda). Peringatan tersebut menyusul banyaknya Kades yang melanggar aturan atau Perda.

Perda yang dimaksud, adalah Perda no 12 tahun 2006. Mengenai Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tuban.
”Kita akan senantiasa ingatkan bagi Kades untuk tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2006,” jelas Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Sabtu (10/05).
Menurutnya, para Kades yang ada di Kabupaten Tuban wajib mengikuti dan menjalankan Perda nomor 12 tahun 2006 tersebut. Jika tidak, mentaati Perda tersebut berarti Kades telah melanggar sumpah janji jabatan. ”Jika ada pejabat yang melanggar sumpah janji jabatan yang pasti akan dikenakan sangsi,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai langkah pembinaan yang akan dilakukan Pemkab Tuban, terkait dua Kades yang terpergok tengah berduaan di dalam kamar hotel Purnama, Jalan Semarang, beberapa waktu yang lalu.
”Perda tersebut juga memuat ketentuan-ketentuan Kades yang ada di Tuban,” tuturnya.
Menurutnya, dalam Perda tersebut, kasus asusila merupakan salah satu perbuatan yang pantang dilakukan Kades. Lantaran dianggap bertentangan dengan norma-norma yang berkembang di tengah masyarakat. Asusila juga dianggap sebagai salah satu faktor yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada pimpinan yang dianut. ”Tindakan asusila tersebut termasuk pelanggaran yang cukup besar,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Tuban mengaku belum dapat melakukan tindakan apapun terkait perbuatan dua Kades yang ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. hal ini dikarenakan, masih menunggu musyawarah masyarakat, dan menunggu pemeriksaan dari Dinas Inspektorat. (duc)