oleh

Kajari Selidiki Dugaan Kasus Penyalahgunaan DD Cangkring

roh - ft Tuban Kejaksaankotatuban.com – Kejasaan Negeri (Kajari) Tuban tengah menyelidiki kasus dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) di Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang. Penyelidikan itu dilakukan pihak kejaksaan menyusul pengaduan dari warga Cangkring yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat Desa Cangkring.

“Kami telah menerima pengaduan dari masyarakat, makanya kami tinggal melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan,” terang I Made Endra, Kasi Intel Kajari Tuban, Rabu (10/08).

Dalam pengaduan itu, warga menuding Kepala Desa Cangkring kurang transparan dalam mengelola dana desa. Sehingga diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan DD.

Sementara itu, Sukoyo, salah satu warga setempat mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan karena merasa pembangunan yang dilaksanakan desa bisa menjadikan  kegaduan dan kerugian masyarakat. Karena hasil dan manfaat hanya menguntungkan golongan tertentu dengan mengesampingkan kepentingan umum.

“Kami menyampaikan beberapa keluhan masyarakat terkait kebijakan pembangunan yang dilaksanakan  pemerintah desa,” kata Sukoyo, salah satu warga yang tergabung dalam forum tersebut.

Dicontohkan, Sukoyo, pembangunan sumur bor di desa Cangkring yang memakai dana desa ditahun 2015. Tetapi sumur bor yang telah dibangun tidak bisa mengeluarkan sumber air dan kondisinya mangkrak.

“Sumur bor saat ini tidak bisa digunakan, karena pada saat uji coba yang keluar adalah air bercampur pasir. Padahal alokasi dana yang dipakai sebesar Rp 274 juta,” terang Sukoyo ini.

Lebih lanjut, saat ini dana desa 2016 sudah cair dan salah satu kegiatannya untuk pengeboran sumur lagi. Padahal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana desa 2015 belum diselesaikan dan masyarakat banyak bertanya. (yit)