oleh

Kampanye Terbuka 10 Parpol Terancam Dibubarkan

kotatuban.com – Kampanye terbuka 10 Partai Politik (Parpol) di Tuban terancam dibubarkan petugas. Sebab, dari 12 Parpol peserta Pemilu di Tuban hanya ada dua Parpol saja yang sudah mengajukan pemebritahuan kampanye ke Polres Tuban.

Hingar bingar kampanye tak berijin bakal dibubarkan.
Hingar bingar kampanye tak berijin bakal dibubarkan.

“Ya, masih seperti kemarin, sampai hari ini hanya PKB dan Partai Demokrat yang sudah mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK)  yang disampaikan ke Polres maupun penyelenggara Pemilu,” terang Kasat Intelkam Polres Tuban AKP Singgih, Minggu, (16/3).

Dijelaskan Singgih, sesuai dengan Paraturan Kapolri nomor 6/2012, pelaporan STTPK wajib disampaikan tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Dengan berdasar aturan itu, praktis, selama tujuh hari ke depan, sebanyak 10 parpol terancam tidak bisa menggelar kampanye.

‘’Aturannya memang demikian, tapi sebagai aparat keamanan kami tetap akan mengamankan jalannya kampanye ada pemberitahuan atau pun tidak ada pemberitahuan,” tambahnya.

Namun, terkait pembubaran kampanye, Singgih enggan berkomentar. Masalah itu akan diserahkan kepada penyelenggara Pemilu.

‘’Untuk pembubaran paksa itu bukan kewenangan kami, tapi tergantung rekomendas dari penyelenggara pemilu,’’ jawabnya diplomatis.

Terpisah, ketua Panwaskab Tuban Sullamul Hadi dengan tegas mengatakan, parpol yang tidak menyampaikan STTPK tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka jelas  melanggar dan sah untuk dibubarkan. Praktis, selama tujuh hari kedepan, 10 parpol yang tidak menyampaikan STTPK tidak boleh melakukan kampanye terbuka. “Jika tetap nekat kami akan minta KPUK untuk membubarkannya,” tegas Sullamul Hadi.

Dikatakan, sesuai UU RI 8/2012 tentang pemilu DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan Kabupaten pasal 41, Panwas mempunai hak untuk merekomendasi kepada KPU maupun pihak kepolisian untuk membubarkan secara paksa,’’ tegasnya. (duc)