kotatuban.com-Kantor pelayanan perijinan terpadu Kebupaten Tuban mulai difungsikan. Dengan aktifnya kantor perijian tersebut, proses mengurus ijin yang sebelumnya membutuhkan waktu lama diharapkan dapat berjalan lebih singkat. Warga dapat mengurus sejumlah perijinan di kantor yang berada di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Tuban.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, saat dokonformasi kotatuban.com mengatakan, kantor pelayanan ijin terpadu sudah dapat memberikan pelayanan ijin mulai minggu ini, meski belum seluruhnya ijin dapat dilayani di kantor tersebut.
“Staf sudah kami siapkan, Bupati Tuban juga telah melantik sejumlah pejabat untuk menempati posisi di kantor perijinan terpadu dari beberapa SKPD yang sebelumnya masih berkaitan denga proses perijinan,” kata Wakib Bupati Tuban, Sabtu (12/11).
Anggaran operasional senilai Rp800 juta yang sebelumnya telah disiapkan pada anggaran tahun ini sudah dapat diserap untuk menjalankan pelayanan perijinan.
“Kalau anggaran itu tentunya penyerapan tidak akan semuanya, nanti sisa anggaran kan dapat masuk kembali ke kas daerah,” terang wabup.
Disampaikan wakil Bupati, ada beberapa perijinan yang tidak dapat diselesaikan di kantor pelayanan ijin terpadu seperti ijin yang berkaitan dengan lingkungan. Meski proses awal tetap harus dilaksanakan di sana, seperti ijin lingkungan yang harus ditandatangani Bupati Tuban.
“Beberpa pelimpahan kewenangan bupati tentang perijinan dapat dilakukan, keculi ijin tertentu yang masih ditandatangani bupati, seperti perijinan yang berkaitan dengan lingkungan, tapi proses tetap di kantor perijinan,” katanya. (kim)